Wednesday, December 5, 2018

Bagaimana penjelasan dari bahayanya tidur di dalam mobil dengan mesin dan AC menyala?

Bagaimana penjelasan bahaya tidur di dalam mobil dengan mesin dan AC menyala?

Banyak cerita sering kita dengar di berita baik via televisi, social media maupun media yang lain bahwa kejadian meninggalnya orang yang tidur di dalam mobil bukan hanya satu dua kali terjadi. Sebagian dari kita mungkin bertanya-tanya, sebenarnya hal apa sih yang sebenarnya terjadi dengan kondisi ini? Untuk mengetahui penjelasannya, berikut adalah ulasannya:

1. Kondisi aman
Jika kita tidur di dalam mobil sebenarnya tidak akan terjadi masalah apa-apa. Khususnya jika mesin mobil dalam kondisi tidak dinyalakan dan kaca jendela sedikit dilonggarkan untuk sedikit sirkulasi. Mungkin masalahnya hanyalah rasa yang tidak nyaman karena bisa jadi banyak nyamuk, sumpek, panas, dan kegerahan. Alhasil kita pun perlu menyalakan mesin mobil dan AC. Karena, jika mesin tidak dinyalakan AC pun tak akan dingin.

2.  Kondisi tidak aman
Saat AC mobil dinyalakan ada peluang berupa polutan (gas) atau gas buang berbahaya yang biasanya berupa karbon monoksida atau biasa dikenal dengan CO untuk memasuki area kabin dalam mobil.

Seperti kita ketahui bahwa jenis gas yang satu ini merupakan jenis gas yang memiliki sifat beracun.  Gas ini memang tidak berbau dan juga tidak berwarna. Namun, apabila  sampai terhirup maka efeknya akan sangat berbahaya.

Dampak yang ditimbulkan apabila menghirup gas ini cukuplah fatal. Karena, efek gas ini adalah mengurangi bahkan menghilangkan kemampuan darah untuk mengikat oksigen dan selanjutnya mengedarkannya ke seluruh tubuh. Indikasi awal dari proses ini adalah kepala yang mulai terasa pusing lalu menjadi lemah dan lemas hingga mungkin orang sampai tak mampu untuk berteriak. Nah, hal seperti inilah yang bisa berakhir dengan resiko kematian.

Semoga dengan bahasan ini kita bisa lebih bijak dalam menjaga kesehatan diri. Selain itu, hal ini juga akan menjadi sebuah edukasi khususnya bagi yang memiliki dan sering menggunakan kendaraan roda empat.

No comments:

Post a Comment