Monday, March 7, 2016

Bagaimana Cara Melakukan Pembatalan Tiket Kereta Api?

Kereta api merupakan bagian dari transportasi favorit di Indonesia. Tak heran jika antusias masyarakat terhadap pembelian tiket cukup tinggi. Selain itu, seringya kehabisan tiket menjelang hari-hari pemberangkatan pun sering di jumpai. Hal ini terjadi baik di loket-loket stasiun, agen, maupun web penjualan tiket. Berbicara tentang tiket, adakalanya  kita mesti melakukan pembatalan keberangkatan karena suatu sebab. Namun, sudah tahukah bagaimana prosedur yang benar dalam pembatalan tiket KAI ini? Berikut adalah penjelasannya:

1. Datang ke stasiun 
Datanglah segera ke stasiun karena pembatalan paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan. Stasiun yang dimaksud adalah stasiun-stasiun tertentu saja di masing-masing divre maupun daop, yaitu:
Stasiun yang melayani pembatalan tiket

2. Bawa copy  identitas diri
Bukti identitas diri ini berupa KTP atau identitas diri yang lain yang mana data tersebut sesuai dengan data yang tercantum pada tiket. Copyan ini selanjutnya diserahkan ke petugas.


3. Isi formulir pembatalan 

Formulir yang di maksud terdiri dari rangkap 2, yakni berupa data tiket dan data penumpang serta keterangan pengambilan bea pembatalan. Selanjutnya, petugas akan memberikan formulir pembatalan yang sudah divalidasi ke kita agar kedepannya kertas ini dipakai untuk pengambilan bea pembatalan apabila pilihan pemngembalian bea melalui proses tunai. Formulir ini berisi, nama , no telpon, kode booking, nama kereta, no rekening dan lain sebagainya.


4. Proses pengembalian

Hal ini bisa dilakukan via tunai maupun transfer. Jika memilih tunai, maka kita diwajibkan datang ke stasiun yang ditunjuk (sesuai pengisian di formulir no 3). Bila melalui proses transfer, bank akan mengirim ke rekening kita (sesuai pengisian di formulir no 3). Baik tunai maupun transer,  pengembalian uang tersebut akan dilakukan setelah hari ke 30 dari hari dimana kita melakukan pembatalan tiket.


Selain datang dan mengurus sendiri ke stasiun, kita juga bisa mewakilkannya ke orang lain, tentu dengan membawa surat kuasa bermaterai. Sedangkan jika formulir pembatalan hilang, maka kita wajib melampirkan surat kehilangan dari kepolisian.

No comments:

Post a Comment