Wednesday, March 9, 2016

3 Jenis aturan dasar syarat administrasi pengurusan SIM (Surat Ijin Mengemudi)

Pernahkah kalian naik motor atau mengendarai mobil lalu di jalan menemui operasi lalu lintas? Sampai pada akhirnya polantas menghentikan kendaraan kita lalu menanyakan surat-surat dimana salah satunya SIM kita? Sebenarnya apa sih SIM itu? Sejauh ini yang kita pahami mungkin SIM = Surat Ijin Mengemudi, That's It! Hmm...ternyata SIM  itu sebenarnya  merupakan bukti kompetensi, alat kontrol dan data forensik kepolisian bagi orang yang lolos uji kemampuan mengemudi kendaraan di jalan sesuai UULLAJ lho. Kita ulas sekilas yuk serba-serbi mengenai SIM ini.
SIM

1. Mengurus SIM yang mati
SIM mati yang dimaksud disini adalah SIM yang habis masa berlakunya. Berikut syarat administrasi yang musti disiapkan:
a. Mengisi formulir perpanjangan SIM
b. KTP asli (WNI) / dokumen keimigrasian (WNA)
c. SIM lama
d. Surat lolos uji simulator
e. Surat keterangan sehat

2. Bilamana SIM tak berlaku lagi?
a. Habis masa berlakunya (SIM mati)
b. Rusak (tidak terbaca)
c. Didapatkan dengan cara yang tak sah
d. Data yang ada di SIM diubah dan / atau
e. SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan

3. Mengurus SIM yang hilang
Berikut syarat administrasi yang musti disiapkan:
a. Mengisi formulir perpanjangan SIM
b. KTP asli (WNI) / dokumen keimigrasian (WNA)
c. Surat keterangan kehilangan SIM dari kepolisian

Note: Pemilik SIM mengajukan permohonan pennggantian SIM yang baru dengan memenuhi syarat administrasi tanpa ujian lagi.

No comments:

Post a Comment