Di setiap kendaraan roda empat pasti tersedia lampu hazard atau sering disebut sebagai lampu tanda darurat. Letak tombol dari lampu hazard ini berada di dashboard, umumnya di bagian tengah dari dashboard. Dengan ditekannya tombol ini maka lampu sein kanan dan kiri akan menyala berkedip secara bersama-sama. Namun, masih banyak yang keliru dalam menggunakannya. Nah, seperti apa penggunaan yang tepat? Yuk simak penjelasan berikut:
1. Do's
- Saat kendaraan mogok
- Saat mengganti roda mobil
- Mengalami kecelakaan lau lintas
- Berhenti di pinggiran jalan (walaupun sesaat)
Dari ke empat poin tersebut merujuk pada kondisi kendaraan memang sedang berhenti. Hal ini ditujukan supaya orang atau pengendara lain di sekitar nya paham bahwa yang bersangkutan sedang dalam keadaan darurat.
2. Don'ts
- Digunakan saat cuaca hujan
Hal yang satu ini sering dilakukan oleh para prngemudi. Sehingga kerancuanlah yang akan terjadi. Karena yang akan terjadi di jalan adalah bukannya akan membantu pengemudi di sekitarnya namun malah akan mengganggu pandangan mata.
- Ketika sedang melintasi sebuah lorong yang gelap
Kondisi ini tidak akan membantu. Yang seharusnya dilakukan justru tetap menyalakan lampu sorot depan saja untuk membantu pandangan.
- Saat memberi tanda lurus di persimpangan
- Saat keadaan sedang dalam kondisi berkabut.
Sama halnya dengan kondisi memasuki lorong yang gelap, kondisi ini juga cukup menyalakan lampu depan saja.
No comments:
Post a Comment